Visi dan Misi


Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 tahun ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan, transparansi publik dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Slukatan dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi sebagai berikut.

VISI

"Terwujudnya Kehidupan Masyarakat Desa Slukatan yang Religius, Aman, Harmonis, Maju, Adil, dan Tertib (Gotong Royong)."

Penjabaran makna dari Visi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Religius     : Mengandung makna suatu kondisi dimana masyarakat Desa Slukatan dapat meningkatkan pemahaman ajaran agama dan pengamalan agamanya dalam tatanan kehidupan masyarakat.
  2. Aman         : Mengandung makna terwujudnya Desa Slukatan yang lebih baik dengan meningkatnya sistem keamanan swakarsa dalam upaya terciptanya rasa aman pada masyarakat Slukatan
  3. Harmonis  : Mengandung makna suatu keadaan dimana terjalinan tata hubungan kerja antar lembaga yang ada di desa sehingga tercipta sinergitas kerja yang optimal dalam pembangunan masyarakat Desa Slukatan.
  4. Maju           : Mengandung makna meningkatkan dan pengembangan kecakapan hidup dan ketrampilan masyarakat agar tumbuh kemandirian menuju kemajuan kehidupan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat Slukatan
  5. Adil            : Mengandung makna adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan public.
  6. Tertib         : Mengandung makna optimalisasi dari peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pemberdayaan dan partisipasi aktif yang terarah terpadu serta berketertiban

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Slukatan baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Slukatan mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi, pendidikan dan kesehatan dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

 

MISI

Dalam Rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka Visi tersebut diimplementasikan dalam beberapa misi pembangunan sebagai berikut :

1.   Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan masyarakat desa Slukatan beriman dan bertaqwa.

2.   Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan yang merata dan terjangkau serta Meningkatkan Sumber daya manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA)  yang berkualitas dan berkembang.

3.   Meningkatkan pelayanan aparatur desa bagi pemenuhan pelayanan publik.

4.   Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang proporsional, berkualitas dan berkelanjutan.

5.   Optimalisasi otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.

6.   Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membangun desa wisata yang bersih, aman, dan nyaman.


Total Dibaca